Paspor 'Palsu', Nazar Terancam 2 Tahun Bui

Pasport Nazaruddin
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan paspor Syarifuddin yang digunakan Muhammad Nazaruddin dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Polonia. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Maryoto menegaskan kedua pihak terancam pidana penjara.

"Yang menyerahkan dan yang menggunakan dikenakan pidana Undang-undang Keimigrasian," kata Maryoto di Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2011.

Menurutnya, Nazaruddin sebagai orang yang menggunakan paspor milik orang lain secara tidak sah dikenakan Pasal 130 UU Keimigrasian. Sedangkan bagi yang menyerahkan yaitu Syarifuddin dikenakan Pasal 126 huruf b UU Keimigrasian. "Yang menggunakan paspor orang lain ancamannya 2 tahun. Yang menyerahkan paspor ke orang lain ancamannya 5 tahun," ujarnya.

Kendati demikian, Maryoto menegaskan Ditjen Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM di Sumut tengah melakukan proses penyelidikan terkait penggunaan paspor Syarifudin hingga sampai di tangan Nazaruddin.

"Itu bisa saja dikirim dengan pos. Tapi masih dalam penyelidikan, belum bisa disampaikan. Tunggu saja karena Nazaruddin masih di sana, nanti kalau sudah kembali tentu ada perkembangan lebih lanjut," jelasnya. (umi)