Polri: Akan Ada 2 Tersangka Kasus Kemendiknas

Timur Pradopo dan Sutarman
Sumber :
  • Antara/ Khalsa

VIVAnews - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI segera menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. "Sudah mengarah ke dua tersangka dari kementerian ya. Ada dua, saya belum tahu namanya. Inisialnya nanti. Kita baru mengarah soalnya kan," kata Kabareskrim, Inspektur Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Rabu 14 September 2011.

Keduanya, kata Sutarman, akan dijerat pasal tindak pidana korupsi. Selain itu, polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena kasus ini telah ditangani KPK.

Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara belum dapat dipastikan. Karena polisi masih melakukan audit di Badan Pemeriksa Keuangan. "Kalau memang ada kerugian negara dan kejahatan korupsi akan kita tegakkan," kata dia.

Hingga hari ini, polisi telah memeriksa 100 saksi. Semuanya berasal dari 17 propinsi. "Dari penerimanya kemudian pengirimnya. Penerima dari seluruh propinsi," katanya.

Kasus dugaan korupsi di Kemendiknas ini terkait pelaksanaan sejumlah proyek pada tahun 2009.

Disebut-sebut pengadaan proyek di sejumlah daerah itu bernilai ratusan miliar rupiah. Diduga kuat, kasus ini terkait dengan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.