Soal Ruyati, KBRI yang Tanggung Jawab

Aksi Untuk Ruyati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menilai pemerintah tidak serius dalam mendampingi proses hukum yang menimpa tenaga kerja wanita (TKW) Ruyati binti Satubi. Akhirnya, Ruyati pun dihukum mati di Arab Saudi 18 Juni 2011.

"Kalau pun pemerintah tak dapat informasi soal pemancungan, okelah. Maka dalam konteks melindungi warga negara, ya selayaknya mereka selaku pemerintah harusnya proaktif dong," kata Mahfudz di DPR RI, Jakarta, Selasa 27 September 2011.

Oleh karena itu, Mahfudz setuju jika ada anggapan pemerintah telah lalai dalam memberikan perlindungan kepada Ruyati. "Kalau dibilang lalai, memang mereka (pemerintah) lalai. Kalau pun mereka tidak diberitahu (pemancungan), seharusnya mereka mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Mahfudz.

Kedutaan Besar RI yang ada di sana, menurut dia, harus bertanggung jawab atas kasus Ruyati ini. Namun, secara teknis, imbuhnya, kasus Ruyati juga menjadi tanggung jawab Atase Tenaga Kerja.

Ke depan, dia meminta pemerintah lebih serius dalam menangani TKI, terutama soal penempatan TKI. "Harus jelas di mana, siapa tuannya, alamatnya di mana," kata Mahfudz.

Selain itu, lanjut Mahfudz, KBRI dan Atase Tenaga Kerja harus mengikuti proses hukum dan memberikan bantuan advokasi pada setiap kasus TKI.

Kasus Ruyati kembali mendapat perhatian publik setelah Aliansi Masyarakat Sipil untuk Advokasi dan Perlindungan TKI, serta  Een Nuraenah, anak Ruyati menyampaikan tuntutan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, bukan tak mungkin apa yang menimpa Ruyati dialami tenaga kerja Indonesia yang lain. (eh)