Kalau Jadi Ketua KPK, Tak Boleh Ada SP3

Abdullah Hehamahua, Penasehat KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua tak setuju jika KPK diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP3).

"Untuk menghindari kekeliruan," kata dia sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Rabu 26 Oktober 2011.

Menurutnya, KPK harus super hati-hati dalam menangani perkara sejak awal hingga akhir pengusutan. Sehingga jika KPK menetapkan satu perkara masuk penyidikan, tidak bisa dihentikan.

Namun, wacana pemberian kewenangan SP3 ini mencuat seiring revisi UU KPK. Menanggapi ini, Abdullah tidak mempersoalkan jika pembuat undang-undang berkeinginan seperti itu. Namun, tegasnya, resiko pemberian kewenangan ini kepada KPK harus ditanggung pembuat undang-undang.

"Saya pribadi, tidak setuju. Kalau saya jadi ketua KPK, tidak boleh ada SP3," katanya.