ICW: MA Enggan Buka Informasi ke Publik

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menyesalkan sikap Mahkamah Agung yang tertutup soal penyediaan informasi bagi publik. Padahal, keterbukaan informasi dibutuhkan untuk memantau sistem peradilan di seluruh Indonesia.

"Apalagi akhir-akhir ini keberadaan pengadilan Tipikor di daerah semakin sering membebaskan para koruptor," kata Peneliti Hukum ICW, Donal Faris, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 4 November 2011.

Donal mengaku kesulitan meminta informasi ke Mahkamah Agung. Padahal, kehadiran ICW ke MA adalah untuk meminta data penanganan kasus tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia yang berjumlah 33 pengadilan.

Permintaan data tersebut, kata Donal, untuk mengetahui berapa jumlah kasus yang diperiksa pengadilan Tipikor Daerah dan berapa yang divonis bebas. "Tapi kami tidak mendapatkan informasi apa-apa," ujarnya.

Donal menceritakan, ketika pihaknya meminta bertemu dengan bagian Humas MA, pihak receptionist MA tidak bisa mengabulkannya.

"MA ternyata masih tertutup soal informasi publik. Pihak staf MA malah meminta agar kami mengajukan surat resmi dulu. Padahal, MA memiliki form untuk mengajukan permintaan informasi, tapi itu tidak digunakan. Ketika kami minta blanko resmi MA, pihak MA juga tidak menyediakannya. Itu artinya MA belum siap terhadap keterbukaan informasi," jelasnya.

Jika MA masih tertutup dalam soal pemberian informasi publik, kata Donal, bagaimana masyarakat bisa tahu sistem peradilan Mahkamah Agung di daerah, khususnya yang Tipikor yang saat ini semakin amburadul.
 
"Banyak persoalan yang tidak jelas dalam pemilihan hakim Tipikor di daerah, itu seharusnya dibuka ke publik karena sistem seleksi hakim Tipikor di daerah itu terkesan amburadul. Itu ditunjukkan dengan banyaknya putusan bebas terhadap para koruptor," tandasnya.

Tanggapan MA

Mengenai permintaan ICW itu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, menjelaskan, untuk meminta data penanganan kasus tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia harus ke bagian panitera. "Mungkin dia (ICW) tidak ke kepaniteraan kali. Kalau saya lagi sidang, baru saja selesai sidang," kata Hatta Ali saat dihubungi VIVAnews.

Mengenai keterbukaan MA, Hatta Ali menegaskan, MA sudah sangat terbuka. Seluruh putusan sudah diumumkan di website.

"Saya heran apanya lagi yang belum terbuka. Semua putusan masuk ke dalam website, selalu diumumkan di koran, data di laporan tahunan masuk berapa persen yang korupsi, berapa yang dibebaskan, dan berapa yang dihukum, apanya lagi yang belum terbuka, makanya heran saya," ujarnya. (ren)