2011 Ada 29 Kasus Jaksa Bermasalah di Jatim

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Sepanjang tahun 2011, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat ada 29 kasus yang melibatkan jaksa bermasalah dan telah berhasil diungkap. Dari jumlah itu, para jaksa ini umumnya melakukan pelanggaran tingkat sedang. 

"Ada banyak laporan, dan kasusnya bervariasi. Mulai kasus pemerasan hingga indisipliner, termasuk perselingkuhan jaksa di Lamongan. Yang terbukti bersalah ada 29 kasus, lainnya belum bisa dibuktikan secara hukum," kata Asisten Pengawas Kejati Jatim, Abdul Muni, Selasa, 20 Desember 2011.

Data Kejati Jatim mencatat pelanggaran tersebut terbagi atas tindakan indisipliner ringan sebanyak tiga kasus, pelanggaran sedang 18 kasus, dan tindakan berat sebanyak 8 kasus.

Abdul Sani menyatakan pihaknya bakal memberikan efek jera kepada para jaksa ini dengan menerapkan saksi, mulai dari penundaan kenaikan jabatan sampai dicopot secara tidak terhormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Kejati Jatim akan menggelar upacara pelepasan di hadapan semua jaksa.

"Itu guna memberi daya tangkal bagi lembaga kejaksaan untuk tidak melakukan aksi kejahatan atau melanggar disiplin," tegasnya.

Abdul Sani berjanji akan melakukan pengawasan melekat untuk mencegah penyimpangan para jaksa. Langkah itu diharapkan bisa menertibkan Korps Adhiyaksa.

"Sesuai arahan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, apabila ada jaksa nakal harus dilakukan upacara pelepasan. Itu guna memberi daya tangkal bagi lembaga kejaksaan," ujarnya. (Laporan : Tudji Martudji, Surabaya | kd)