Ipar Malinda Dee Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Malinda Dee
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang lanjutan kasus pencucian uang yang melibatkan Malinda Dee dan sejumlah kerabatnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 21 Desember 2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencucian uang, yang juga saudara ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim, dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun ditambah denda Rp350 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar JPU Helmi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 21 Desember 2011.

Helmi mengatakan, terdakwa telah menerima uang Rp5 juta tiap kali melakukan transfer duit ilegal Malinda. Menurutnya, terdakwa menyadari adanya keuntungan dengan melakukan transaksi tersebut.

Jaksa Helmi mengemukakan hal-hal yang memberatkan yang bersangkutan yaitu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pidana pencucian uang. Selain itu, dia menilai Ismail berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda sehingga mampu menata masa depan serta belum pernah menjalani hukuman.

Hakim Ketua Kusno, kemudian memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu 4 Januari 2012 mendatang. Rencannya, sidang mengagendakan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Ditemui usai persidangan, Ismail mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya soal tuntutan jaksa tersebut.

Dalam perkara ini, Ismail dijerat pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan Pasal 3 ayat 1 huruf UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.