KPK Blokir Rekening dan Gaji Wa Ode

Wa Ode Nurhayati
Sumber :

VIVAnews - Tersangka kasus suap alokasi anggaran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Wa Ode yang tiba sekitar pukul 12.00 WIB di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2012 mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani pemeriksaan.

Wa Ode mengaku akan menyampaikan data-data terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan pimpinan Badan Anggaran DPR. "Nanti di hadapan penyidik saya serahkan datanya," kata Wa Ode.

Politisi PAN itu juga membenarkan bahwa semua rekening miliknya termasuk gaji telah diblokir KPK. "Ya semuanya diblokir. Termasuk gaji semua diblokir," ujarnya. Untuk kebutuhan sehari-hari Wa Ode mengaku dari keluarga.

Sementara itu terkait penetapan pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka oleh KPK, Wa Ode enggan menanggapinya. Menurutnya Fahd A Rafiq adalah rekan sesama pengurus di KNPI.

Namun apakah benar Fahd yang memberikan uang kepada dirinya, Wa Ode membantahnya. "Kalau itu saya tidak tahu tanya penyidik saja," kata Wa Ode.

KPK menyatakan Wa Ode Nurhayati diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran PPID untuk kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Wa Ode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)