Malinda Dee Bikin Hakim Geregetan

Malinda Dee Dengarkan Keterangan Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis Hakim dalam sidang kasus pencucian uang dan pidana perbankan dengan terdakwa Malinda Dee terlihat 'gregetan'. Hal itu karena istri siri Andhika Gumilang itu memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan terdahulu, baik sebagai saksi ataupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam keterangan sebagai saksi terdahulu, Malinda mengakui ada transfer yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah. Namun saat pemeriksaan dirinya di persidangan kali ini, Malinda memberi keterangan sebaliknya, bahwa semua transaksi atas sepengetahuan dan seizin nasabah.

"Dulu katakan iya. Sekarang saudara membantah. Keterangan sebagai saksi itu di bawah sumpah dan bisa berdampak pada putusan," kata hakim Gusrizal dengan nada tegas kepada Malinda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2012.

Gusrizal lantas mengingatkan Malinda, agar memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbeda. Namun Malinda tetap bersikukuh dengan jawabannya.

Bahkan terkait dengan transfer sejumlah uang ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, Malinda mengaku jika transfer tersebut atas izin oleh pemilik rekening.

"Semua transfer ke Visca, atas persetujuan kesepakatan bersama. Kesepakatan dengan siapapun yang dananya masuk ke rekening Visca. Kesepakatan tertulis tidak ada, tetapi saya selalu berbicara dengan  nasabah," kata Malinda.

Malinda mengatakan transfer tidak dapat terlaksana tanpa persetujuan nasabah karena setiap bulan nasabah akan terima laporan yang jelas. Nasabah yang melakukan transfer, lanjutnya, bisa dilakukan sendiri.

"Citibank dapat membantu hanya sebatas menyerahkan formulir ke petugas yang memproses transfer nasabah," jelasnya.

Seperti diketahui Malinda yang pernah menjabat sebagai Senior Manager of Relationship Citibank itu didakwa telah melakukan penggelapan dan pencucian uang melalui 117 transaksi dengan nilai total uang mencapai Rp 47 miliar selama 22 Januari 2007 sampai 7 Februari 2011.

Dalam perkara ini Malinda dijerat pasal Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana selama 15 tahun. (sj)