Komisi Hukum: Interpelasi Bukan Bela Koruptor

Rancangan baju tersangka koruptor
Sumber :
  • wordpress.com

VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat membantah usulan hak interpelasi terkait kebijakan moratorium remisi dan bebas bersyarat untuk membela koruptor.

"Kami mendukung pemberantasan korupsi. Hak interpelasi bukan untuk mengalangi dan membela koruptor," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsudin di Gedung DPR, Selasa 14 Februari 2012.

Pengajuan interpelasi ini, kata Aziz adalah karena Menkumham melakukan pelanggaran hukum, yakni melakukan abuse of power. Aziz juga membantah, interpelasi tersebut untuk menghancurkan partai politik tertentu.

"Interpelasi bukan untuk menggempur atau mendeskriditkan partai apapun, tak ada yang jadi pelopor. Ini gagasan kolektif. Menkumham melanggar undang-undang," kata dia.

Sementara, Anggota Komisi Hukum, Ahmad Yani memiliki pendapat yang sama, yaitu bahwa moratorium remisi itu bertentangan dengan undang-undang terkait landasan hukum untuk remisi pidana korupsi.

"Pokok persoalan bukan ingin membela koruptor, kami bahkan berpandangan perlu dihukum mati. Tapi ada pertentangan dalam undang-undang terkait landasan hukum untuk remisi pidana korupsi," kata Yani.

DPR juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memberi jawaban. "Jangan ada tirani itikad baik, seolah ingin memberantas tapi melanggar aturan hukum. Kami mengunakan hak konstitusi kami untuk menginterpelasi remisi bagi koruptor," kata dia.

"Kita dorong juga hakim menggunakan pidana tambahan, tidak diberikan remisi. Negara tak boleh menghukum dua kali. Kenapa baru kemarin, karena gentlemen agreement kapoksi dan Menkumham yang meminta jangan dipeta konflik dengan keputusannya tersebut, ternyara setelah dua bulan bergeming," kata dia.

Sejauh ini, kata Yani sudah ada 86 tanda tangan dari anggota DPR. "Ini bukan masalah partai, kalau partai tersinggung itu urusan partai," kata dia. (umi)