Kisah Gadis Bawah Umur Ditahan di LP Dewasa

Foto Nunun Nurbaetie Daradjatun di dalam Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • Koleksi Kepala LP Pondok Bambu Herlin Chandrawati

VIVAnews -- Dituduh ikut serta melakukan pencurian sepeda motor, Rismawati (15) warga Kampung Portal RT 02 RW 03 Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, harus merasakan dinginnya Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.

Risma yang masih dibawah umur, berada di Blok A4 dan setiap hari tidur bersama 15 tahanan yang sudah dewasa. Total Risma menjalani masa tahanannya selama 1 bulan 10 hari, sebelum hakim di Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis.

Selama di tahanan tidak jarang gadis yang putus sekolah sejak tamat SMP itu, mengaku harus mendapatkan perlakuan tidak enak dari sipir di tahanan. “Saya tidur berhimpit-himpitan dengan orang yang sudah dewasa, saya juga pernah diancam dimasukin sel tikus karena ketahuan bawa handphone,” ujar Risma dengan nada polos saat minta perlindungan di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Kamis 1 Maret 2012.

Risma sendiri ketahuan membawa telepon genggam saat akan menelpon ibunya untuk minta dibawakan alat salat. “Tapi akhirnya semua selesai, setelah ibu saya kasih uang Rp200 ribu sama petugas,” kata dia.

Anak ketiga pasangan Misan dan Sarsiti itu, bisa keluar dari tahanan setelah hakim menjatuhkan vonis bersalah pada 21 Februari 2012, karena Risma dianggap terlibat dalam pencurian. Namun karena di bawah umur, penahanannya diserahkan kepada orang tua.

Wakil Ketua KPAI Kota Bekasi, Umar Fauzi berharap, kasus yang menimpa Risma tidak dilanjutkan. “Saya minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, tidak mengajukan banding atas putusan ini, dan saya minta jika banding tetap dilakukan maka Pengadilan Tinggi Bandung tidak mengabulkannya. Kasihan Risma dia masih dibawah umur, dan masa depannya masih panjang,” kata mantan Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.

Menurut Umar, JPU terkesan memaksakan Risma ditahan karena terlibat dalam kasus pencurian. Padahal yang terjadi justru dia diperalat oleh pacarnya yang sudah di vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Jaksa masih tetap ngotot agar tuntutan 7 bulan penjara dijatuhkan kepada Risma. Kan kasihan dia masih di bawah umur, dan sebenarnya dia hanya diperalat sehingga terseret dalam kasus ini,” terangnya.

Tujuan Risma meminta perlindungan KPAI Kota Bekasi, agar kasusnya bisa selesai. Dia juga ingin membantu ekonomi orang tuanya yang hanya buruh serabutan.

“KPAI Kota Bekasi sejak awal sampai kasus ini selesai, akan terus mendampingi Risma. Kasus yang menimpa anak di bawah umur seharusnya tidak dilanjutkan ke persidangan, tapi diselesaikan melalui jalur musyawarah,” Umar Fauzi. (eh)