Mendagri Belum Juga Izinkan Periksa DPRD

Sumber :

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri belum juga menjawab izin pemeriksaan saksi anggota DPRD Sumatera Utara, yang terkait kasus demo anarkis di Medan. Karena belum juga diizinkan, berkas lima tersangka yang dikenakan pasal pembunuhan berencana belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Belum bisa (dilimpahkan) karena belum keluar izin dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Raby, 4 Maret 2009.

Menurut Abubakar, ada lima tersangka yang dikenakan pasal pembunuhan berencana, 338 dan 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu tersangka adalah mantan anggota DPRD, Chandra Panggabean.

Pelimpahan berkas para tersangka ke kejaksaan itu masih menunggu keterangan tambahan dari para saksi yang juga anggota DPRD. Nah, izin pemeriksaan anggota dewan inilah yang hingga kini belum juga turun.

"Masih dikoordinasikan antara penyidik dengan kejaksaan selaku penuntut umum. Masih pendalaman karena itu juga keterkaitannya dengan keterangan beberapa anggota DPRD," ujar dia.

Ada 15 anggota DPRD yang akan diajukan izin untuk diperiksa. Delapan anggota sudah di periksa dengan sukarela datang sebagai saksi sehingga tidak perlu izin Menteri. Namun sisanya, tidak mau dimintai keterangan karena belum ada izin dari Menteri.

Hingga kini dari 67 tersangka, sudah 43 berkas yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sisanya akan dilakukan secara bertahap."Bulan Maret ini akan dilimpahkan, termasuk Chandra Panggabean," ujar Abubakar.