Sistem Pengamanan Instansi di Indonesia Masih Rendah

Gedung Perkantoran
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Sebuah instansi atau perusahaan pasti memiliki potensi masalah keamanan yang sewaktu-waktu bisa menjadi sebuah kenyataan.

Seberapa besar potensi masalah itu, sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kekuasaan instansi, skala bisnis sebuah perusahaan, situasi ekonomi dan politik, serta masih banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan.

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin menyatakan, bahwa kesadaran pemilik dan pemimpin perusahaan atau instansi pemerintah di Indonesia menyangkut keamanan masih sangat rendah.

"Dan memang pada kenyataannya belum banyak pihak yang memperhatikan sistem pengamanan yang berstandarisasi," ujar Awaloedin dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Sabtu 24 November 2012.

Akibat rendahnya kesadaran soal keamanan, akan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Mulai dari pencurian internal, penggelapan, pemalsuan, perampokan dan pengrusakan. Sampai pada korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menurut tokoh industri jasa keamanan itu, semua pimpinan instansi dan perusahaan, khususnya manajer pengamanan hendaknya mulai dengan mempertanyakan: Apa yang diamankan? Kenapa? Bagaimana cara pengamanannya? Apa kerugian bila tidak ada pengamanan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, lanjut Awaloedin, harus diketahui ancaman (threat) yang mungkin terdapat di dalam instansi atau perusahaan dan ancaman apa yang mungkin datang dari luar (external threat).

"Security manager memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang potensial atau rawan terjadinya gangguan keamanan dan kerugian, kemudian merencanakan langkah-langkah untuk mencegahnya," jelasnya.

Lebih lanjut, pengamanan juga dilakukan khususnya pada obyek-obyek vital. Obyek vital pada umumnya, bila terjadi gangguan keamanan akan berdampak pada masyarakat luas, di bidang politik, ekonomi dan sosial secara nasional bahkan internasional.

Yang bisa disebut obyek vital, seperti pembangkit tenaga listrik, bendungan besar, kilang minyak, gedung lembaga-lembaga negara (DPR, DPD, BPK, MA, Kepresidenan), kantor-kantor perwakilan asing, perusahaaan besar asing, hotel milik asing, dan kedutaan besar.

"Karena vitalnya, kepolisian Indonesia wajib membantu pengamanannya terutama dari ancaman luar (external threat). Sedangkan pengamanan internal sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi yang bersangkutan," jelasnya. 

Menurut anggota polisi pertama bergelar doktor ini, ancaman eksternal untuk di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena aksi terorisme, walau sudah dilakukan penindakan dengan sangat cepat, masih tumbuh di Indoenesia.

"Sasaran dan pola serangan para teroris menggunakan modus operandi yang selalu berkembang. Kelompok dan jejaring teror yang selama ini masih “tiarap” sebenarnya sedang memantau lengah tidaknya aparat keamanan dan aparat intelijen di Indonesia. Atau akan muncul pendadakan strategis dari kelompok teror dengan memanfaatkan security gap yang terjadi," jelasnya.

Tindak terorisme, kata Awaloedin, adalah kejahatan yang luar biasa. Karena itu seperti halnya dalam menghadapi kejahatan pada umumnya, harus tetap dilakukan kegiatan-kegiatan secara simultan dan terpadu seperti, represif, preventif dan pembinaan masyarakat atau pre-emptif.