Kapolri: Bantu Polri, TNI Tak Boleh Langgar Hukum

Rakor Lintas Sektoral PAM Natal 2012 & Tahun Baru 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan peran TNI dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di dalam negeri adalah untuk meminimalisir dampak buruk dalam sebuah aksi massa. Sementara, dalam situasi tersebut, Polri tetap memimpin penegakan hukum.

"Jadi peran TNI lebih kepada pencegahan. Itu yang harus dioptimalkan," kata Timur usai acara Rapat Pimpinan (Rapim) 2013 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Selasa 29 Januari 2013.

Namun, dia menegaskan penggunaan bantuan itu tidak boleh melanggar hukum. "Apa yang memang sesuai, dilakukan dengan Polri. TNI membantu Polri dan tidak melanggar hukum," ujarnya.

Timur menjelaskan aksi massa dengan jumlah puluhan ribu orang berpotensi menjadi aksi anarkis. Dari sudut pandang itu, kata dia, kepolisian perlu menyiapkan langkah antisipasi untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan terburuk.

"Ada pengrusakan, dan pembakaran objek vital dan fasilitas umum. Kalau sudah seperti itu perlu kekuatan besar (untuk meredamnya)," jelasnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, luas areal atau lokasi aksi massa juga menjadi pertimbangan permintaan bantuan kepada TNI. Selama kepolisian tidak bisa menjangkau, maka diperbolehkan menurunkan kekuatan TNI. Bantuan TNI dapat digunakan untuk mengisi kekurangan dari kekuatan satuan kepolisian

"Kalau begitu luas, kita tidak bisa menjangkau, dan di situ ada satuan TNI, kita juga minta bantuan," tuturnya. (eh)