Alasan KPK Sita Rumah Djoko Susilo
Rabu, 20 Februari 2013 - 21:16 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Kubu tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Simulator SIM, Djoko Susilo menyatakan keberatan dengan penyitaan sejumlah aset berupa rumah oleh KPK.
Menurut salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, penyitaan rumah yang diduga milik kliennya tidak serta merta bisa dilakukan KPK. Sebab, predicate crime dari kasus TPPU itu yakni dugaan korupsi simulator harus dibuktikan terlebih dahulu.
Baca Juga :
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyitaan rumah yang diduga milik Djoko Susilo akan sangat tergantung hasil putusan majelis hakim, apakah Djoko dinyatakan bersalah atau tidak.
Namun penyitaan yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus ini hanya sementara dan bertujuan agar selama penyidikan tidak dilakukan pemindahan kepemilikan atau jual beli rumah.
"Ini bukan berarti tidak boleh ditempati, tapi hanya disita sementara dan masih boleh ditempati," kata Johan. (sj)