Anas Tersangka, Pengacara Rapatkan Barisan

Anas Urbaningrum saat Penandatanganan Pakta Integritas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia menilai, ada kondisi abnormal dalam hukum indonesia.

"Bagaimana nggak abnormal, masalah sprindik (surat perintah penyidikan) Anas saja belum selesai. Kok, sekarang Anas menjadi tersangka," kata Firman, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 23 Februari 2013.

Masalah sprindik yang disebut Firman adalah kasus beredarnya surat perintah penyidikan dengan tersangka Anas. Anas disebut menerima gratifikasi berupa mobil dari Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat.

Dia menilai, seharusnya KPK menyelesaikan masalah sprindik lebih dulu.

Usai penetapan Anas sebagai tersangka, Firman mengaku langsung berangkat ke kediaman ketua umum Partai Demokrat itu di Jakarta Timur. "Kami akan berkoordinasi," kata dia.

Selain itu, Firman mempertanyakan landasan KPK dalam menetapkan Anas sebagai tersangka. "Pasal mana yang menjeratnya. Ya, sudahlah, kami koordinasi dulu untuk menentukan langkah selanjutya," tuturnya. (art)