Empat Petugas Imigrasi Ambil Paspor Anas Urbaningrum
Senin, 25 Februari 2013 - 16:53 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Empat petugas Imigrasi berseragam, mendatangi rumah Anas Urbaningrum, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 25 Februari 2013. Kedatangan mereka untuk menahan paspor mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Menurut I Ketut Satria, pejabat Imigrasi dari Dirjen Imigrasi mengatakan, surat cegah terhadap Anas dianggap belum cukup untuk memastikan bahwa yang bersangkutan akan tetap berada di Indonesia.
Baca Juga :
Penarikan paspor Anas Urbaningrum dilakukan berdasarkan ketentuan UU Imigrasi No 6 Tahun 2011. Ketentuan ini diberlakukan kepada setiap orang yang diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri. Imigrasi juga telah meneruskan pencegahan Anas ke seluruh Tempat Pemberangkatan Imigrasi se-Indonesia.
Surat pencegahan Anas dari KPK diterima Dirjen Imigrasi Bambang Irawan melalui faksimili dengan Skep No.KEP-161/01/02/2013, tanggal 22 Pebruari 2013. (umi)