Terbukti Korupsi, Eks Bupati Buleleng Divonis 2 Tahun Bui
Selasa, 5 Maret 2013 - 19:27 WIB
Sumber :
VIVAnews -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis mantan Bupati Buleleng, Putu Bagiada selama 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) sektor P3 (Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan). Akibat perbuatan Putu Bagiada, negara dirugikan sebesar Rp1,36 miliar.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim IGAB Komang Wijaya Adhi saat mebacakan vonis, Selasa 5 Maret 2013.
Baca Juga :