Indonesia Butuh Aturan Tata Ruang Bawah Tanah
Kamis, 21 Maret 2013 - 22:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan tata ruang untuk menata penggunaan lahan di bawah tanah. Padahal aturan ini dibutuhkan untuk mengatur tata ruang bawah tanah di Indonesia seiring dengan dimulainya pembangunan di bawah tanah di Indonesia seperti dalam proyek mass rapid transit (MRT).
"Dalam undang-undang tata ruang memang ada pembagian pengaturan ruang, namun tidak ada pengaturan secara mendetail," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, di Jakarta, Kamis 21 Maret 2013.
Baca Juga :
Hermanto mengatakan di beberapa negara penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda. Ada yang membuat
clearance
50 meter di bawah tanah, 10 meter dari pondasi terakhir. "Jadi dibawah itu, semua sudah ruang publik dan bisa dimanfaatkan untuk transportasi publik," katanya.