MK: Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Langgar Konstitusi
Jumat, 5 April 2013 - 12:18 WIB
Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyatakan bahwa dimuatnya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan konstitusi.
"Yang jelas itu bertentangan dengan konstitusi, jadi tidak boleh dihidupkan lagi," ujar Akil di gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 April 2013.
Baca Juga :
Seperti diketahui, pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar UUD 1945 dan tidak demokratis. Tapi kini pasal itu dimuat kembali oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama.
Pemerintah beralasan, dimasukkannya pasal itu karena presiden adalah seorang kepala negara yang patut dihormati. Maka sah saja jika dibuatkan pasal khusus terkait penghinaan kepada presiden dalam KUHP.
"Jadi apa salahnya untuk itu diatur posisinya yang khusus tadi dan dilindungi Undang-undang dengan cara yang khusus. Substansi daripada unsur penghinaan itu sama saja," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin di Gedung DPR, Kamis 4 Maret 2013.
Menurut Amir, ancaman hukuman ini tidak jauh berbeda dengan penghinaan terhadap orang lain. Bahkan, pasal ini berbeda dengan pasal penghinaan di Undang-Undang sebelumnya yang pernah dibatalkan oleh MK.
"Itu pasal penghinaan di UU yang berbeda, ini kan baru di RUU. Kita tunggu saja kalau sudah jadi," kata dia. (umi)