20 Anggota Armed Penyerang Polres OKU Jalani Sidang Perdana

Polres OKU Sumsel Dibakar
Sumber :
  • kabar terkini-tvOne
VIVAnews - Mahkamah Militer Kodam II/Sriwijaya Palembang, mengelar sidang perdana kasus penyerangan dan pembakaran Mapolres Ogan Komuring Ulu  (OKU) pada 7 Maret 2013 yang lalu.

Disampaikan Kasubdis Penum TNI AD, Kolonel Zaenal M, sidang digelar mulai pukul 08.00 WIB, Kamis, 25 April 2013. Dan sidang ini terbuka untuk umum.

"Masyarakat dapat mengikuti persidangan kasus tersebut," kata Kolonel Zaenal M.


Dalam kasus pembakaran ini, TNI AD menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota TNI dari Batalyon Armed 15/76.


Seperti diketahui, puluhan personel Yon Armed datang ke Mapolres OKU awalnya untuk menanyakan proses hukum kasus tewasnya Pratu Heru Oktavianus yang tewas diduga karena ditembak anggota Polantas dari Polres OKU, Brigadir Wijaya. (sj)