Betulkah Geng Bali Nine Segera Ditembak Mati

Sumber :

VIVAnews - Berita tentang eksekusi terpidana mati tiga anggota komplotan Bali Nine, Andrew Chan, Myuran Sukumaran and Scott Rush ramai dimuat di media-media Australia, negara asal tiga terpidana itu.
Dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan pelaksanaan eksekusi mati masih menunggu keluarnya fatwa hukuman mati dari Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung, tambah Ritonga, tak akan proaktif mendesak mahkamah agung secepatnya mengeluarkan fatwa. "Jaksa nggak mau begitu, kalau kita mengejar-ngejar dikira kita mau melaksanakan eksekusi seseorang," kata Ritonga.

Jika fatwa itu keluar, "Kami berikan waktu sebulan untuk mengajukan peninjauan kembali atau grasi," kata Ritongan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kamis 18 Maret 2009.

Dengan adanya fatwa itu, jelas dia, persoalan eksekusi mati akan selesai.  "Tanpa kecuali, kita mulai dari nol gak papa," tambah Ritonga.

Kejaksaan Agung mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati. Fatwa ini diharapkan menjawab kelemahan aturan mengenai pelaksanaan aturan mati yakni UU Grasi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab, kedua undang-undang itu tidak memberikan batasan waktu kapan dilaksanakannya hukuman mati.

Sejumlah terpidana mati hanya bisa menanti eksekusi mati, diantaranya terpidana pembunuhan Bos PT Asaba, Gunawan Santoso dan mati tiga anggota komplotan Bali Nine. Eksekusi terakhir yang dilakukan kejaksaan adalah eksekusi terhadap trio Bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas pada November 2008..