Pengacara: Gunakan Cara-cara Manusiawi

Sumber :

VIVAnews - Tim Pembela Muslim terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra meminta pelaksanaan eksekusi hukuman mati tidak dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

"Kami setuju dengan pidana mati, tetapi dengan cara yang baik dan tidak bertentangan dengan aturan," ujar Koordinator tim pembela muslim Achmad Michdan, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 21 Oktober 2008.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi sebaiknya memutuskan tata cara hukuman mati dengan tidak ditembak karena melanggar Hak Azasi Manusia. Sebab, korban akan mengalami sakit luar biasa selama beberapa detik.

Dia mencotohkan, di Eropa pidana mati dilakukan dengan cara di suntik, bukan lagi di tembak. "Cara-cara ditembak mati melanggar hak asasi dan sudah tidak layak lagi, jadi perlu diatur tata cara yang tepat," ujarnya singkat.