KPK: Anas Bisa Dikenai Pasal Pencucian Uang

Ketua KPK Abraham Samad saat mendengar keputusan Komite Etik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp1 miliar saat menggeledah rumah pribadi Athiyyah Laila, yang juga istri tersangka penerima gratifikasi kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Terkait penemuan uang yang berjumlah cukup banyak tersebut, KPK mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Anas akan diselidiki tentang adanya kemungkinan juga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi, begini, kami tidak pernah menutup kemungkinan itu, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal-pasal TPPU," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, Jumat 15 November 2013.


Dia menambahkan, jika nantinya ada bukti yang menunjukkan bahwa Anas terlibat TPPU, KPK tidak akan ragu lagi untuk mengenakan pasal TPPU.


Meskipun alat bukti tersebut masih belum ada dan harus dibuktikan terlebih dahulu, Abraham mengaku mempunyai common sense yang sama dengan masyarakat bahwa Anas diduga melakukan pencucian uang.


"Kalau sudah ada dua alat bukti, kami tak ada keraguan tetapkan yang bersangkutan kena TPPU. Secara common sense kami sama, tapi harus dibuktikan hukum," tuturnya. (art)