Politikus Hanura Mengaku Kawan Tersangka Penyuap Jaksa
Selasa, 24 Desember 2013 - 19:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Basrul Haq
VIVAnews -
Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura (nonaktif), Bambang Wiratmadji Suharto, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa tanah di Kabupaten Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa 24 Desember 2013.
Bambang yang diperiksa selama tujuh jam oleh KPK itu mengaku ditanya perihal sengketa tanah yang melibatkan perusahaan miliknya, PT Pantai Aan di Lombok Tengah, NTB. Selanjutnya pertanyaan seputar riwayat hidup.
"Selebihnya tanya penyidik," kata Bambang.
Politikus Hanura itu juga mengaku kenal dengan salah satu tersangka suap, Lucita Ani Rajak. Namun Bambang membantah kabar bahwa Lucita adalah anak buahnya di PT Pantai Aan.
"Ibu Lucita kawan saya selama 19 tahun," katanya.
Bambang tak menjawab saat ditanya apakah ikut memberikan perintah memberikan suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri, terkait penanganan sengketa tanah. Ia juga tidak bersedia menjelaskan keterkaitan Partai Hanura dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini.
"
Nggak
etis saya jelaskan di sini," ucapnya. Baca Juga :
KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nua Tenggara Barat (NTB) Subri bersama seorang pengusaha Lusita Ani Razak, yang diduga anak buah Bambang. Subri disangka sebagai penerima suap. Sedangkan, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap.