Bea Cukai Sita 3.200 Bungkus Rokok

Sumber :

VIVAnews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, menyita 3.200 bungkus rokok merk Surya Pelangi Filter 12 batang yang tidak dilengkapi pita cukai.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Bisri, menjelaskan Rabu, rokok tanpa pita cukai tersebut disita di jalan raya Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Rokok itu diketahui berasal dari Kraksaan Probolinggo yang diangkut dengan menggunakan mobil daihatsu zebra. Dalam perjalanannya, mobil ini terjaring operasi yang dilakukan di jalan raya Nguling.

Rokok yang disita merupakan rokok kretek tangan filter (SKTF) yang diproduksi di Kraksaan Probolinggo. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,1 juta. Selain menyita rokok, tersangka MB juga kini diamankan Kantor Bea dan Cukai.

Bisri mengungkapkan pula, sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai pada 22 Februari lalu menyita 23.200 bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Best Mild di jalan raya Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Rokok tanpa pita cukai yang diangkut mobil dari Lawang, Malang tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp43 juta. Seorang tersangka S juga ikut ditangkap.

Pada April 2008 lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan juga menyita 13.500 bungkus rokok merk Super Dass di jalan raya Apollo Gempol Kabupaten Pasuruan. Tindakan tersangka W dan F yang ikut ditangkap petugas bea dan cukai itu merugikan negara sekitar Rp25,3 juta.

Sedangkan pada Mei 2008, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai juga menyita 26.800 bungkus rokok merk Best Mild di jalan raya Purwosari Kabupaten Pasuruan. Kerugian negara diperkirakan mencapai 50,3 juta. (tvone)