Kemenkumham: Pembebasan Hartati Penuhi Syarat
Senin, 1 September 2014 - 10:43 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai pembebasan bersyarat terhadap terpidana koruptor Hartati Murdaya telah memenuhi persyaratan baik persyaratan secara administratif maupun substantif.
"Pemberian pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas, Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi dalam keterangan, Senin 1 September 2014.
Baca Juga :
"Memutus terdakwa terbukti secara melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim pimpinan Gusrizal itu, Senin 4 Februari 2013. Majelis Hakim juga mewajibkan Hartati membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan.
Mantan Dewan Pembina Partai Demokrat itu dinilai menyetujui pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Hartati lima tahun bui. Selain itu, Jaksa juga menuntut Hartati membayar uang denda Rp200 juta subsider 4 bulan bui. Dalam beberapa kesempatan, Hartati membantah telah menyuap Amran. Hartati mengaku, justru dirinya diperas dalam kasus ini. (ita)