Ini Alasan KPK Minta Pelantikan Jero Wacik Ditunda

Menteri ESDM, Jero Wacik, saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • Arie Dwi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan penundaan pelantikan bagi anggota DPR terpilih yang tersangkut kasus korupsi. Salah satu yang termasuk di dalamnya adalah Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Minggu, 21 September 2014, mengungkapkan bahwa salah satu hal yang mendasari pihaknya melayangkan surat itu adalah untuk menjaga nama baik DPR.

"KPK berkepentingan menjaga muruah DPR, dan saat ini sedang ada program kerja perbaikan sistem di DPR yang terbebas dari unsur fraud atas kerja sama DPR dengan KPK," ujar Busyro, saat dihubungi.

Surat permintaan penundaan pelantikan itu pun sudah ditindaklanjuti oleh KPU dengan meneruskannya kepada Presiden.

Selain untuk menjaga muruah dari lembaga legislatif, Busyro menambahkan, alasan pengiriman surat itu adalah untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Jero Wacik.

"Untuk memperlancar proses penyidikan," kata Busyro.

Seperti diketahui, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terkait memperbesar dana operasional menteri.

Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto pasal 421 KUHPidana.

Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Jero Wacik telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sejak 2 September 2014. (ms)