Fadli Zon Diminta Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua DPR Fadli Zon Temui Orang Tua M Arsyad
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mendesak politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon untuk mencabut laporannya di Mabes Polri. Itu berkaitan dengan penetapan tersangka aktivis anti korupsi Jateng, Rony Maryanto.

Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo menyayangkan, penetapan tersangka Ketua Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Rony Maryanto. Di mana hal itu imbas dari sikap kritis warga negara mengawasi jalannya Pemilu.

"Adanya proses hukum ini justru akan menakuti masyarakat dalam pemilu. Ingat di Jateng tahun depan ada 17 pemilihan kepala daerah," katanya, Jumat 7 November 2014.

Beberapa waktu lalu, Teguh juga pernah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, jika kasus berlanjut ke pengadilan, Teguh menjamin bahwa Bawaslu akan bersaksi untuk meringankan Rony.

"Rony adalah warga negara yang ingin berpartisipasi mengawasi jalannya pemilu, harusnya dilindungi," beber dia.

Kasus yang menjerat Rony bermula pada kampanye Pilpres pada 2 Juli lalu. Saat itu Rony mendapat informasi dari sebuah media online. Di media itu ada pemberitaan bahwa Fadli bagi-bagi uang. Rony yang membaca berita itu segera melapor ke Panwaslu.

Hasil penyelidikan Panwaslu, tuduhan Rony itu tak terbukti. Kemudian Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melapor balik ke Bareskrim Polri.

Selain Rony Maryanto, terlapor lain ialah jurnalis Tribun news Jateng Raka F Pujangga, editor Tribun news Hasanudin Acu, dan Direktur Tribun news Herman Darmo.

Keduanya dilaporkan oleh Fadli Zon melalui kuasa hukumnya pada 7 Juli lalu ke Bareskrim Mabes Polri dengan delik pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal pencemaran nama baik (310 dan 311 KUHP). Sejauh ini, baru Rony Maryanto yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi terlapor. (ita)