Penghentian e-KTP Ganggu Layanan Administrasi Ribuan Warga
Rabu, 26 November 2014 - 19:24 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Penghentian sementara pengerjaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bakal mengganggu layanan administrasi 130 ribu warga di Kota Semarang.
Hal tersebut, karena 130 ribu warga tersebut saat ini telah mengajukan pembuatan e-KTP.
Baca Juga :
Jika e-KTP benar-benar dihentikan, kata dia, hingga 2015, sejumlah warga tersebut tidak dapat memiliki kartu identitas kependudukan untuk sementara waktu.
Tak hanya itu, beberapa administrasi lain, seperti izin migrasi, pendataan surat akte kelahiran, dokumen kematian dan kartu keluarga (KK) pun akan tersendat.
Sejauh ini, pihaknya tetap berusaha mengebut proses rekam data e-KTP di tiap kelurahan. Artinya, proses rekam data akan dikerjakan sampai tuntas, sambil menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan program e-KTP dilanjutkan kembali.
"Jadi, sampai sekarang masih tetap dikerjakan. Hanya saja, tahap pencetakan kartunya ditunda dulu," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan, telah menghentikan program e-KTP untuk sementara waktu. Alasannya, karena program itu masih tersangkut proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).