Diniai Cacat Formil, DPD Ancam Gugat UU MD3 ke MK
Sabtu, 6 Desember 2014 - 18:54 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merevisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) yang digelar DPR tanpa melibatkan DPD dinilai cacat formil.
"Menurut saya, mekanismenya tidak berjalan dengan baik, sehingga berpotensi cacat formil," kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, saat berkunjung ke Medan, Sabtu 6 Desember 2014.
Baca Juga :
Oleh karena itu, kata Irman, saat ini lembaga yang dipimpinnya itu tengah mengkaji untuk mendorong kemungkinan mengajukan uji materi ke MK.
"Kami sekarang sudah reses dan masuk kembali bulan depan. Kita pelajari dulu, jika memang cacat formil, kita akan mendorong Judicial Review," ujarnya.
Menurut Irman, kebiasaan DPR melanggar Undang Undang seperti ini membuat lembaga legislatif itu semakin tidak berwibawa. "Kita tidak ingin apa-apa hanya ingin menyelesaikan ini secara bersama-sama" kata Irman. (one)