Rekomendasi Solutif BPKN, Sebuah Reformasi Regulasi

BPKN
Sumber :
VIVAnews - Dari 403 kasus pelaporan yang diterima oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) didominasi oleh sektor keuangan sebanyak 70,5 persen, sektor perumahan rakyat sebanyak 6,2 persen dan sektor transportasi sebanyak 4,7 persen. Sektor keuangan meliputi pelaporan-pelaporan di bidang perbankan, pembiayaan konsumen, jasa asuransi, jasa investasi dan e-commerce. Sektor perumahan rakyat meliputi perumahan, property, dan pemutusan listrik. Sedangkan di sektor transportasi, pelaporan terdiri dari kasus kendaraan bermotor, travel, transportasi secara general dan parkir.
 
Pelaporan di tiga sektor ini ditindaklanjuti menjadi rekomendasi kepada instansi terkait. Rekomendasi tersebut meliputi rekomendasi tentang rumah susun, keselamatan jalan dan pelayanan jalan tol, dan keamanan transaksi elektronik dan e-money.
 
Rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengawasi penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik atau Penghuni Satuan Rumah Susun (AD/ART P3SRS) dan  rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rumah Susun bertujuan untuk penyelesaian konflik antara penghuni dan pengelola rumah susun yang terutama dikarenakan penyusunan AD/ART yang merugikan konsumen yaitu penghuni. Sebagai solusinya, BPKN merekomendasikan untuk membuat Pedoman/Juknis yang lebih detil mengenai Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang standar sehingga dapat digunakan oleh semua P3SRS. AD/ART tersebut tentu saja harus menonjolkan keberpihakan terhadap konsumen.
 
Rekomendasi kepada Gubernur Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan tentang Keamanan Transaksi Elektronik dan E-money agar mendorong pelaku usaha bidang e-commerce untuk bekerjasama dengan Bank dan Penyelenggara e-money dalam pemanfaatan, penyelenggaraan dan pengembangan Transaksi pembayaran yang aman, memperluas sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan transaksi elektronik dan e-money. BPKN juga menyarankan agar tersedianya regulasi untuk memfasilitasi kegiatan transaksi elektronik yang non-bankable, contohnya jasa keuangan berbasis selular. Di samping itu BPKN juga merekomendasikan untuk mewajibkan portal pemilik e-commerce melakukan verifikasi terhadap data penjual yang dikelolanya Saran-saran ini sangat penting untuk memberantas penipuan keuangan, pungutan liar jasa keuangan, dan pembayaran elektronik illegal.
 
Sedangkan untuk merespon banyaknya keluhan konsumen tentang penyelenggaraan jalan tol, BPKN mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang pelayanan jalan tol, yang berisi rekomendasi agar tanda lalu lintas mengenai batas kecepatan maksimum berkendara dibuat agar lebih jelas dan mudah terbaca, misalnya dibuat dengan sistem elektronik. Disamping supaya lebih jelas dan mudah terlihat maka suatu saat batas kecepatan dapat saja disesuaikan dengan kondisi cuaca dan kondisi jalan pada saat itu. Selain itu, BPKN juga meminta pelayanan jalan tol agar menyediakan informasi elektronik yang akurat dan “real time” tentang kondisi jalan, misalnya perbaikan, penutupan dan kemacetan di jalan tol.
 
Selanjutnya, banyaknya kecelakaan lalu lintas memotivasi BPKN untuk menerbitkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), dan Bappenas tentang keselamatan jalan dan keselamatan kendaraan. Rekomendasi tersebut berisi penyempurnaan regulasi keselamatan jalan yaitu terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Penyempurnaan tersebut meliputi saran untuk membentuk Tim Koordinasi Manajemen Keselamatn Jalan di setiap provinsi dan saran untuk mewajibkan kendaraan agar memenuhi standar mutu ban, kaca pengaman dan helm. BPKN juga menyarankan agar Indonesia mengadopsi International Organization for Standardization (ISO)39001, yaitu “Road Traffic Safety Management” yang telah dipakai oleh banyak negara berkembang seperti Malaysia.
 
Informasi Call Centre BPKN bisa dilihat dalam video berikut ini:
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut tentang BPKN bisa klik di sini, situs resmi BPKN. Sedangkan untuk pengaduan bisa menghubungi call centre BPKN di (021) 153 atau melalui akun twitter BPKN di @BPKN_RI. (Webtorial)