Outstanding Piutang Negara hingga 4 Desember Capai Rp 175,23 Triliun

Ilustrasi utang-piutang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hingga 4 Desember 2022 mencapai 44.439 berkas. Dalam hal ini total nilai outstanding adalah Rp 175,23 triliun.

FOKUS: Ciamis Berdarah

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menuturkan, hingga periode itu penurunan outstanding sudah melampaui target sebesar Rp 2,97 triliun atau 118,92 persen dari target Rp 2,5 triliun.

“Kita Alhamdulillah udah beres Rp 2,97 triliun. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia termasuk di dalamnya,” ujar Encep di Kantor DJKN, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

Cadangan Devisa RI Maret Turun Jadi US$136,2 Miliar Buat Bayar Utang dan Stabilisasi Rupiah

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Adapun BKPN yang dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh kementerian/lembaga. Sementara untuk biaya administrasi piutang negara tercatat mencapai Rp 79,66 miliar atau 274,71 persen dari target Rp 29 miliar. Kemudian capaian penyelesaian BKPN telah mencapai 14.494 BKPN yang sebesar 114,76  persen dari target atau 12.413 BKPN.

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

Sedangkan pencapaian crash program telah mencapai 2.121 BKPN atau mencapai 141,2.121 BKPN atau mencapai 141,40 persen dari target yang sebesar 1.500 BKPN.

Sebagai informasi, dalam rangka melakukan percepatan akselerasi piutang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Beberapa hal yang melatarbelakangi PP tersebut di antaranya sebagai upaya percepatan atau akselerasi dalam pengurusan piutang negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya