Kemenkeu Ringankan 2.821 Utang Pasien Rumah Sakit hingga Mahasiswa

Ilustrasi utang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan progres program keringanan utang. Kemenkeu telah memberi keringanan kepada sebanyak 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) per 18 Desember 2023. Jumlah tersebut meningkat 493 kasus dibandingkan tahun 2022.

Cadangan Devisa RI Maret Turun Jadi US$136,2 Miliar Buat Bayar Utang dan Stabilisasi Rupiah

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan mengatakan, BKPN yang terselesaikan ini membantu pemerintah menurunkan outstanding piutang negara atau sisa yang belum dibayar sebesar Rp 159,16 miliar.

“Ini (outstanding) kecil tapi banyak. Ribuan orang menyentuh lapisan terbawah dari masyarakat kita yang kesulitan melunasi utang di RS, dan mahasiswa itu yang sangat menolong jadi walaupun enggak besar, ini banyak. Kita kejar tahun depan mudah-mudahan semakin meningkat kalau bisa 2 kali lipat sama dengan Kementerian Lembaga dan pemda,” ujar Encep dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Bila dirinci dari BKPN yang diselesaikan itu, berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 8 juta, dan 695 piutang lainnya.

Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya

Adapun program keringanan utang ini merupakan insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.

Untuk kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar.

Kriteria tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya