Selain Asuransi, OJK Bantu Lacak Tabungan Korban AirAsia
Jumat, 9 Januari 2015 - 18:42 WIB
Sumber :
- Tudji Martudji/Surabaya
VIVAnews
- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Jaelani, mengatakan bahwa OJK akan membantu mengurus klaim asuransi keluarga penumpang AirAsia QZ8501. Pesawat jenis Airbus A320 itu jatuh pada Minggu 28 Desember 2014.
OJK akan membantu pencairan klaim asuransi yang harus dibayar oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Sinarmas senilai Rp1,25 miliar. Mereka juga akan menguruskan asuransi dari pihak swasta yang dilakukan oleh penumpang sendiri.
Baca Juga :
Jangan sampai, kata Firdaus, keluarga saling gugat mengenai ahli waris itu. "Kalau rumit harus lewat pengadilan, bagaimana kalau ada yang gugat menggugat dari keluarga," kata dia. (art)