KPK: Praperadilan Tak Hentikan Proses Penyidikan

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi, tak akan menghentikan proses penyidikan perkara.

Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan, lembaganya menghormati proses hukum praperadilan. Namun, praperadilan tidak akan menghentikan penyidikan.

"Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan," kata Johan saat dihubungi wartawan, Kamis, 26 Februari 2015.

Johan mengakui, pimpinan KPK sempat membahas mengenai kemungkinan para tersangka di KPK mengajukan praperadilan. Namun, dalam pembicaraan itu tidak dibahas mengenai pilihan penghentian sementara penyidikan terhadap kasus yang diajukan permohonan praperadilan.

"Jadi tidak ada itu keputusan penghentian sementara penyidikan karena tersangka sedang mengajukan praperadilan."

Sebelumnya, setelah permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK dikabulkan, tersangka lain mengikuti langkah serupa. Langkah Budi Gunawan yang berhasil menggugurkan status tersangkanya, kini diikuti mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Pada dua kali panggilan sebagai tersangka, Suryadharma Ali tidak hadir. Salah satu alasannya adalah karena tengah menjalani proses praperadilan.


Baca berita lain: