Pengacara Suryadharma Ali Sebut Penyidikan KPK Mubazir

suryadharma ali ajukan pra peradilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghormati proses hukum permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. SDA mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 oleh KPK.

Meski ada permohonan praperadilan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan KPK. Salah satunya adalah dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Ya, itu hak mereka. Kita tidak melihat bagaimana-bagaimana, tapi takutnya itu jadi mubazir," kata pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga, saat dihubungi wartawan, Jumat 27 Maret 2015.

Dia menyebut hal tersebut karena masih ada kemungkinan permohonan praperadilan kliennya dikabulkan oleh Pengadilan. Jika dikabulkan, lanjut Andreas, penyidikan kasus kliennya kemungkinan dihentikan.


Menurut dia, hal tersebut akan membuat penyidikan yang dilakukan oleh KPK menjadi sia-sia. "Bahwa jika nanti penetapan tersangkanya
nggak
sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia. Sama saja buang-buang uang negara juga. Panggil orang kan ada biayanya. Jadi menurut saya ini buang waktu, mubazir karena ada kemungkinan tadi," ujar Andreas.


Terkait kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.


Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (ren)![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]