Penjelasan KPK Soal Surat Kuasa pada Praperadilan SDA

Sidang Pra Peradilan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Penundaan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA) disebabkan termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi belum memiliki surat tugas dan surat kuasa asli. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal, Tatik Hadiyanti.

KPK menjelaskan persoalan tersebut melalui fungsional biro hukum, Indra Mantong Batti. Indra mengklaim bahwa instansinya sudah menghadirkan surat kuasa dan surat tugas yang asli.

"Tadi pagi baru kami urus legesnya (materai stempel) di panitera. Karena memakan waktu, jadi legesnya belum siap pas sidang tadi," ujar Indra.


Indra menyebut bahwa saat ini, surat kuasa dan surat tugas yang asli sudah dileges. Besok, mereka berjanji akan hadir sekaligus membawa surat-surat tersebut.


Tim kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey R. Djemat menilai KPK tidak profesional. Alasannya, lembaga tersebut tidak memiliki surat Kuasa dan surat tugas asli dalam menghadapi proses hukum seperti praperadilan.

Irwandi/ Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]