Bertamu ke ESDM, Bhatoegana Dapat Uang Saku Rp50 Juta
Kamis, 16 April 2015 - 13:07 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima pemberian uang tunai Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Uang didapat Sutan saat dia menyambangi Kementerian yang dipimpin sesama koleganya di Partai Demokrat itu.
Hal tersebut tertuang di dalam surat dakwaan Sutan Bhatoegana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 16 April 2015.
Jaksa menuturkan, pada awal tahun 2013, Jero Wacik yang menjabat Menteri ESDM memanggil Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karno ke ruangannya. Jero memberitahu bahwa Sutan Bhatoegana dari Komisi VII DPR selaku mitra kerja Kementerian ESDM akan datang.
"Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan 'perhatian' berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," kata Jaksa KPK.
Mendengar hal tersebut, Waryono kemudian menghubungi Kabiro Keuangan Kementerian ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi, untuk menyiapkan uang Rp50 juta yang akan diberikan kepada Sutan.
Lantaran Didi menyebut tidak mempunyai uang, Waryono lalu menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
Sri lalu memerintahkan Kepala Bagian Akuntansi, Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Dwi Hardhono mengambil uang Rp50 juta dari filling cabinet di ruang kerjanya.
"Yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun 2012," ungkap jaksa.
Uang tersebut kemudian diantarkan oleh Sri ke Gedung Kementerian ESDM dan diserahkan kepada Didi yang kemudian dimasukan ke dalam paper bag dan dibawa ke ruang kerja Waryono Karno.
Baca Juga :
Baca Juga
:"]
[/vivamore]