Produksi Pupuk Berbahan Air Kencing Kelinci Diamankan
Senin, 4 Mei 2015 - 18:08 WIB
Sumber :
- D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id
- Ratusan kilogram pupuk palsu tanpa izin edar diamankan Direskrimsus Polda Jawa Tengah. Diketahui pupuk berbahan air kencing kelinci siap edar itu sudah diproduksi sejak tahun 2009 di Desa Krasak, Jepara.
Salah seorang pelaku, Ahmad Slamet Riyadi, mengaku memproduksi pupuk palsu tersebut dari pengalamannya saat bekerja di sebuah pabrik pupuk di Jepara.
Baca Juga :
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Edhy Moestofa mengatakan, harga jual pupuk palsu tersebut di pasaran, memang sangat murah. Karena itu, banyak orang berminat membelinya.
"Harganya jauh lebih murah dari yang sudah SNI. Dia per sak 50 kg seharga Rp80 ribu, yang sudah SNI Rp300 ribu, " ujar Edhy.
Adapun penggunaan air kencing kelinci sebagai bahan baku pembuat pupuk tak ber-SNI ini dengan tujuan membuat natrium yang mirip pupuk NKCL asli. Air kencing kelinci tersebut pelaku dapatkan dari sejumlah peternak di Kota ukir Jepara.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 110 karung 50 kg pupuk Fortan siap edar, dua mesin oven, satu mesin penggiling garam, satu mesin blower, dan bahan baku pupuk lainnya beserta karung kemasan serta lima orang karyawan Ahmad.
Pelaku terancam dijerat sejumlah pasal pidana tentang perindustrian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.