KPK: Perlu Ada Batasan Hakim Dalam Praperadilan
Kamis, 28 Mei 2015 - 10:25 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai perlu adanya aturan yang membatasi para hakim untuk membuat terobosan hukum dalam putusan praperadilan. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah adanya perbedaan penafsiran dalam setiap putusan.
"Jelas perlu ada batasan, seperti dari undang-undang, jurisprudensi, etika profesi," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam pesan singkatnya, Kamis 28 Mei 2015.
Zulkarnain mengatakan, setiap hakim bisa saja menafsirkan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lainnya secara berbeda-beda ketika memeriksa suatu perkara. Sehingga putusan yang dihasilkan satu hakim bisa saja berbeda dengan hakim lainnya.
"
Person
yang membaca dan memahaminya bisa beda-beda, sempit, parsial, bisa juga subjektifitas dan lain-lain," ujar Zulkarnain.
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh juga berpendapat hal yang sama. Dia menilai perlu ada panduan bagi hakim dalam menangani perkara praperadilan
"Ya sebaiknya begitu, jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda, apalagi saling bertentangan sehingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," ujar lmam.
Baca Juga :
Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.
Ini adalah kali ketiga KPK kalah dalam gugatan praperadilan. Sebelumnya KPK dikalahkan oleh Komjen Budi Gunawan serta llham Arief Sirajuddin.