Kubu OC Kaligis Serahkan 32 Bukti di Sidang Praperadilan

Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
- Tim kuasa hukum advokat senior, OC Kaligis, menyerahkan 32 bukti-bukti kepada Hakim tunggal Suprapto dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2015.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini
"Sampai 32 bukti, kalau bukti itu kan normatif. Bukti-bukti yang kami serahkan berupa bukti surat, penangkapan, penahanan, surat OC ketika sakit, dicuekin saja itu waktu sakit. Apalagi dia itu sudah 73 tahun, mana mungkin dia kabur," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Poktolin H Hutagalung.

Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak
Selain menyerahkan bukti-bukti, tim kuasa hukum juga mengatakan menghadirkan sekitar 9 orang saksi untuk didengarkan keterangannya. Ada 2 saksi ahli yang dihadirkan dan 7 saksi fakta. Di antara 7 saksi fakta merupakan anggota keluarga OC Kaligis.

"Saksi fakta itu yang betul-betul tahu OC ditangkap yang di Hotel Borobudur, di KPK, termasuk keluarganya dan karyawan OC Kaligis yang berfakta," kata Poktolin.

Poktolin menegaskan timnya akan konsentrasi kepada saksi fakta yang merupakan anggota keluarga OC Kaligis, karena mereka adalah pihak yang mengetahui penangkapan yang dilakukan KPK. "Kami konsentrasi keluarga ada empatĀ atau lima," ujar Poktolin.

Berdasarkan pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang diawali dengan penyerahan Ā bukti-bukti dari pihak pemohon maupun termohon.

Hingga saat ini baru selesai mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Chairul Huda. Sidang diskors selama satu jam oleh Hakim tunggal Suprapto, yakni hingga pukul 14.00 WIB guna istirahat makan siang dan salat Zuhur. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya