Eksekusi ke Sukamiskin Ditunda, Pengacara Anas Kecewa

Saksi Sidang Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku kecewa, lantaran KPK belum memindahkan kliennya dari rumah tahanan (rutan) KPK. Anas sebelumnya direncanakan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin 15 Juni 2015 untuk menjalani masa tahanan selama 14 tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Namun, hingga kini mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut belum juga meninggalkan Rutan KPK di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tak ayal, hal tersebut membuat Firman kecewa.

"Tadi sudah ada pemberitahuan, saya mendesak eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda," kata Firman di Gedung KPK.

Firman menegaskan, pemindahan ini seharusnya segera dilakukan KPK mengingat hal tersebut merupakan kewajiban terhadap undang-undang. Menurut dia, penundaan pemindahan akan sangat merugikan kliennya.

"Karena pada prinsipnya semakin menunda muncul ketidakadilan. Kita kan hanya melaksanakan dan menunggu kapan jaksanya mau turun mengantar. Lebih cepat lebih baik."

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan (Plt) KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA untuk mengeksekusi Anas. "Belum, nunggu salinan putusan MA", kata Johan saat dikonfirmasi. Baca berita selengkapnya

Laporan: Dianty Winda