Revisi UU KPK Akan Hilangkan Kewenangan OTT
Rabu, 17 Juni 2015 - 02:02 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji, mengkritik adanya rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia menilai revisi tersebut justru akan melemahkan bahkan mengerdilkan kewenangan KPK.
Indriyanto lantas memberikan contoh mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan yang akan direvisi. Kewenangan tersebut nantinya hanya akan ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia.
"Justru tindakan
wiretapping
ataupun
surveillance
itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustitisa," ujar lndriyanto, dalam pesan singkatnya, Selasa, 16 Juni 2015.
Baca Juga :
"Belum jelas juga apa maksud wewenang penuntutan disenergikan dengan kejaksaan. Sebaiknya, pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," ungkap lndriyanto.