Anas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara

Gubernur Riau Bantah Isu Pelecehan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Gubernur Riau nonaktif Anas Maamun, Rabu, 24 Juni 2015.

Hakim menilai, Anas bersalah secara sah dan meyakinkan atas pengubahan status lahan hutan menjadi bukan hutan dan menerima suap.

Vonis dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Barito Lumban Gaol itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut hakim, Anas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pengubahan status lahan hutan menjadi bukan hutan di Provinsi Riau. Akibat ulah Anas ini negara dirugikan sebesar Rp5 milliar.

Adapun hal yang memberatkan di antaranya, sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan ia berlaku sopan dan berusia lanjut.

Atas putusan tersebut, Anas akan mengajukan banding. Sementara, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Jhon Hendra