UU KPK Akan Direvisi, KPK Ajukan Lima Syarat

Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengklaim, revisi Undang-Undang tentang KPK bukan untuk melemahkan. Sebaliknya, revisi itu dilakukan guna memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau ada rencana revisi Undang-Undang KPK, revisi yang dimaksudkan itu tidak boleh memperlemah KPK. Harus tetap memperkuat KPK. Dalam rapat Komisi III dengan pimpinan KPK. KPK mengajukan lima hal yang perlu dipertimbangkan apabila ada rencana untuk revisi," kata Benny di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2015.

Kelima syarat yang diajukan KPK itu adalah. Revisi harus mempertegas posisi hukum Undang-Undang KPK sebagai Undang-Undang khusus atau lex specialis. Kedua, revisi itu harus diangkat untuk menata ulang keorganisasian KPK. Tiga, revisi yang dimaksud berkenaan dengan kewenangan-kewenangan khusus tidak boleh dipangkas, misalnya, kewenangan penyadapan dan penuntutan. Empat, kewenangan KPK untuk mengangkat sendiri penyidik supaya tidak menimbulkan polemik hukum. Terakhir, memperkuat institusi pengawasan KPK.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mengaku belum menerima surat Menteri Yasonna tentang penolakan pemerintah atas rencana revisi Undang-Undang KPK. DPR pun belum bisa memutuskan melanjutkan revisi atau akan menghentikan.

(mus)