Kapolri: Menteri Penghina Presiden Belum Bisa Dipidanakan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, mengaku belum menerima laporan pengaduan dari Presiden Joko Widodo terkait menteri yang menghina Presiden.

"Bukan urusan kami. Apakah itu pidana? Itu kan belum," kata Badrodin, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis 2 Juli 2015.

Untuk bisa diproses, kata Badrodin, harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Presiden Jokowi.


"Ya kalau merasa itu merupakan suatu perbuatan pidana seperti menghina dan sebagainya, tentu ada laporan. Sekarang kan belum ada. Itu ke delik aduan," jelasnya.


Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo membeberkan adanya rekaman pembicaraan, yang dari seorang menteri dengan nada menghina Presiden.


PDIP juga sudah bereaksi. Ketum Megawati Soekarnoputri hanya bisa geleng-geleng mendengar rekaman berdurasi sekitar 15 menit itu.