Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden Hidupkan Feodalisme

Presiden Jokowi
Sumber :
  • REUTERS/Olivia Harris

VIVA.co.id - Menghidupkan kembali pasal tentang penghinaan Presiden setelah sempat di cabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai langkah awal dilegalkannya kembali sistem feodalisme di Indonesia.

Pengamat  hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, Presiden Joko Widodo tak bisa lagi mengajukan pasal itu untuk masuk dalam RUU KUHP. Guru besar ilmu hukum Universitas Khairun Ternate ini menilai, kalau pasal ini dimasukkan kembali, akan berdampak pada kehidupan demokrasi yang sejak Reformasi 1998 mulai diterapkan di Indonesia.

Penghina Jokowi di Facebook Libatkan Hacker

"Pertama (pasal penghinaan Presiden dimasukan), menghidupkan kembali feodalisme atau fedalisation state (feodalisasi negara). Kedua, gagasan itu bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD dan pasal 28D ayat (5) dan sejumlah ayat lainnya dalam UUD 1945," ujar Margarito kepada VIVA.co.id, Rabu, 5 Agustus 2015.

Dua prinsip dasar hukum di UUD 1945 itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum demokratis. Esensi negara hukum demokratis adalah akuntabilitas dalam penyelenggaran negara.

"Akuntalitas itu hanya bisa dicapai dengan tidak hanya pembagian kekuasaan, tetapi juga dengan memastikan hak setiap individu untuk memiliki kebebasan berbicara dan berpendapat, termasuk menilai secara kritis terhadap mutu penyelenggaraan negara," kata Margarito.

Keinginan pemerintah untuk memuat kembali pasal penghinaan terhadap Presiden, menurut Margarito juga bertentangan dengan kecenderungan umum melembaganya doktrin figur publik. Menurut dia, sebagai figur publik, Presiden Jokowi memiliki kewajiban yang berbeda derajatnya dengan rakyat yang lain pada umumnya.

Hacker Dituding Pakai Akun FB Briptu Cinde untuk Hina Jokowi

"Karena keberadaannya di tengah pusaran pubik, maka Presiden suka atau tidak dituntut untuk memiliki tanggung jawab lebih, dan kritik termasuk di dalamnya sebagai cara publik meminta tanggungjawabnya sebagai penyelengara negara. Itu sebabnya kritik, sekeras apapun, bahkan termasuk caci politik yang kasar sekalipun tidak bisa dikriminalisasikan."

(mus)

Klarifikasi Polisi yang Diduga Hina Presiden Jokowi
Pimpinan Mahkamah Agung saat beri keterangan pers beberapa waktu lalu.

Ini Perlunya Undang-undang Penghinaan atas Pengadilan

UU Penghinaan bisa menjaga martabat peradilan dan melindungi hakim.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2015