Pembebasan Prita Tergantung Pengadilan

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pembebasan Prita Mulyasari harus berdasarkan proses pengadilan. Pasalnya, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International yang menyeret Prita itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Tidak profesional kan pada penetapan pasal sehingga menjadi dasar penahanan (Prita)," jelas Hendarman di Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Terkait soal pemeriksaan, kata Hendarman, tim pengawas Kejaksaan Agung baru memeriksa jaksa penuntut umum kasus itu dan atasannya, Kepala Seksi Pidana Umum.

"Nanti setelah dari pemeriksaan itu apakah ada kaitan ke atas sampai kajatinya. yang kita telusuri adalah dasar dari penahanan Prita itu," jelas Hendarman. Ia mengaku belum tahu seberapa lama pemeriksaan ini akan berlangsung.