Soal Hakim Sarpin, MA Belum Sikapi Rekomendasi KY

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) akan membahas rekomendasi Komisi Yudisal (KY) terkait pemberian sanksi terhadap Hakim Sarpin Rizaldi.

KY merekomendasikan Sarpin untuk diskors selama enam bulan atas putusannya yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. "Para pimpinan di MA akan rapat bicarakan rekomendasi itu," kata Ketua MA, Hatta Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015.

Hatta Ali berjanji akan segera mempelajari rekomendasi KY jika pihaknya sudah menerima salinan. MA menegaskan sanksi terhadap Sarpin tidak akan mengubah putusan.

"Sepanjang menyangkut masalah teknis tidak bisa, itu adalah independensi hakim. Kalau non-teknis, nanti kita lihat sejauh mana pelanggaran kode etiknya," ujar Hatta.

Awal Juli lalu KY mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap hakim Sarpin Rizaldi terkait putusannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarpin dinilai melakukan sesuatu yang kontroversial dengan mengabulkan gugatan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan KY sebagai tindak lanjut atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil yang menduga Sarpin sudah melakukan pelanggaran kode etik hakim. Rekomendasi diputuskan melalui rapat pleno lengkap beranggotakan tujuh orang komisioner. Meski sempat alot, namun pleno menyimpulkan ada sejumlah prinsip yang sudah dilanggar Sarpin Rizaldi.

(mus)